会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Pengacara Kecewa Vonis Hendra dan Agus: Eksekutor Saja 1,5 Tahun!

Pengacara Kecewa Vonis Hendra dan Agus: Eksekutor Saja 1,5 Tahun

时间:2025-06-03 13:09:03 来源:www.quickq.cn 作者:百科 阅读:543次

JAKARTA,quickq下载链接 DISWAY.ID--Kuasa hukum Agus Nur Patria dan Hendra Kurniawan, Ragahdo Yosodiningrat merasa kecewa atas vonis yang diberikan kepada kliennya. 

Diketahui, majelis hakim memvonis Agus Nur Patria dengan hukuman 2 tahun penjara atas kasus obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J. 

Pengacara Kecewa Vonis Hendra dan Agus: Eksekutor Saja 1,5 Tahun

Pengacara Kecewa Vonis Hendra dan Agus: Eksekutor Saja 1,5 Tahun

Sementara itu, majelis hakim memvonis Hendra Kurniawan dengan hukuman 3 tahun penjara atas kasus obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J. 

Pengacara Kecewa Vonis Hendra dan Agus: Eksekutor Saja 1,5 Tahun

BACA JUGA:Sopan dan Masih Muda, Baiquni Wibowo Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Sambo

Pengacara Kecewa Vonis Hendra dan Agus: Eksekutor Saja 1,5 Tahun

Atas vonis tersebut, Ragahdo menilai tak sesuai dengan peran dua terdakwa tersebut. Ia pun membandingkan vonis kliennya dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. 

"Kami penasihat hukum ya sangat disayangkan kok bisa 2 tahun, bisa 3 tahun, sedangkan kita ketahui bersama eksekutornya aja ini 1 tahun 6 bulan," kata Ragahdo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 27 Februari 2023.

Ragahdo mengatakan seharusnya kliennya itu bisa dibebaskan sebab ia menilai tak memenuhi rumusan unsur yang didakwakan. 

"Kami telah melihat dan sudah meyakini sejak awal bahwa sesungguhnya pak agus dan pak hendra ini seharusnya bebas karena tidak memenuhi rumusan unsur yg didakwakan jadi sudah barang tentu kami sbg penasihat hukum tidak sepemdapat dgn majelis hakim," lanjut dia. 

Ragahdo mengklaim jika kliennya baru mengetahui kejadian penembakan Brigadir J pada satu bulan setelahnya. 

BACA JUGA:Badan Penuh Tato, Jonathan Ayah David Syahadat Tahun 2018, Diteriaki Haram Hingga Dipanggil Abu Qithmr

"Di sini Pak Hendra dan Pak agus sama-sama menjalankan perintah atas cerita yang ia tidak diketahui. Mereka baru mengetahui itu skenario di satu bulan selanjutnya yaitu Agustus 2022," ucap Ragahdo.

Saat ditanya apakah kedua kliennya akan mengajukan banding atas putusan tersebut, Ragahdo mengatakan kedua terdakwa masih pikir-pikir. 

"Untuk langkah selanjutnya apakah kami akan banding atau tidak itu kan hak terdakwa, akan kami kembalikan kepada terdakwa. Karena kedua terdakwa ini sudah dengan jelas katakan akan pikir-pikir terlebih dahulu," katanya.

Atas kasus ini, Majelis hakim Menyatakan jika Hendra dan Agus terbukti bersalah memindahkan suatu informasi milik publik yang dilakukan secara bersama-sama.

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:热点)

相关内容
  • Panti Pijat Bakal Kembali Buka, Anak Buah Anies Akui...
  • Murka Bibi Malika Saat Lihat Keponakan Dibawa Pemulung Iwan Naik Bajaj di Rekaman CCTV: Kurang Ajar!
  • Cerita CEO Nissan Tentang Mantan CEO Sebelumnya yang Jor
  • PKS Hormati Putusan MK yang Tolak Semua Gugatan Sengketa Pilpres 2024
  • 10 Promo Hari Natal 2024, Makan Enak Hati Senang
  • Razman Arif: Kau Hotman Paling Cuap
  • FOTO: Remaja Rusia Keranjingan Quadrobics, Olahraga Meniru Gerak Hewan
  • Kasus Narkoba, Polda Metro Jaya Akan Tetapkan Status Kombes YBK Malam Ini
推荐内容
  • Dasco Sindir Kader Gerindra yang Tinggalkan Partai: Jangan Kecil Hati!
  • Razman Arif: Kau Hotman Paling Cuap
  • Menggelikan, Ini 4 Cara Mengusir Kelabang dari Rumah
  • Gaikindo sebut Libur Panjang Lebaran Jadi Faktor Penjualan Mobil Listrik Turun di Bulan April
  • Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi AG Terkait Kasus Penganiayaan David Ozora
  • Impor Timah China dari RI Meledak, Ternyata Gegara Ini!